Weda Tengah, 15 Juni 2026 – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak (PKA), dan Pemenuhan Hak Anak (PHA) melaksanakan kegiatan asesmen dan pendampingan terhadap seorang anak perempuan yang mengalami permasalahan keluarga di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, PKA dan PHA, Ny. Mardia Djalaludin, SE, bersama staf terkait sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap anak yang berada dalam situasi rentan.
Dalam proses asesmen, tim melakukan pengumpulan informasi dan identifikasi kondisi anak secara menyeluruh, termasuk situasi keluarga, kebutuhan perlindungan, kondisi psikososial, serta dukungan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak. Pendampingan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Ny. Mardia Djalaludin, SE menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan yang layak, pendidikan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, Dinas P2KBP3A hadir untuk memastikan bahwa anak yang menghadapi permasalahan keluarga memperoleh perhatian dan penanganan yang tepat.
“Kami hadir untuk mendengarkan, mengidentifikasi kebutuhan anak, serta memberikan pendampingan yang diperlukan. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain melakukan asesmen, tim juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah desa guna membangun dukungan bersama dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Kegiatan asesmen dan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas P2KBP3A dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak serta memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya tanpa diskriminasi.
Melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan setiap permasalahan yang melibatkan anak dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berorientasi pada pemulihan serta masa depan anak yang lebih baik.

Comment