Advertisement Advertisement
Home / Pembangunan keluarga / Tugas Tpps Desa Pada Upaya Mengatasi Stunting di halmahera Tengah

Tugas Tpps Desa Pada Upaya Mengatasi Stunting di halmahera Tengah

Dalam menangani permasalahan stunting di desa terutama keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat , membutuhkan Tim yakni TPPS, Tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa adalah mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. TPPS Desa juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, memberikan pendampingan, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait penurunan stunting.

Pentingnya Diseminasi Audit Kasus Stunting

Berikut adalah rincian tugas TPPS Desa:
  • Koordinasi dan Fasilitasi:
    TPPS Desa mengoordinasikan semua pihak terkait di desa, seperti kader PKK, bidan desa, dan tokoh masyarakat, untuk menjalankan program penurunan stunting. 
  • Pendampingan Keluarga:
    TPPS Desa memfasilitasi tim pendamping keluarga dalam memberikan pendampingan, pelayanan, dan rujukan terkait stunting kepada keluarga berisiko.
  • Pemantauan dan Evaluasi:
    TPPS Desa melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk menurunkan stunting di desa.
  • Rembuk Stunting:
    TPPS Desa menyelenggarakan rembuk stunting desa minimal setahun sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk membahas isu-isu terkait stunting dan merumuskan solusi.
  • Pelaporan:
    TPPS Desa melaporkan hasil pelaksanaan program penurunan stunting kepada kepala desa.
    Tugas-tugas ini dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama TPPS Desa, yaitu menurunkan angka stunting di desa melalui berbagai upaya intervensi spesifik dan sensitif.
Tips Sehat di Era Digital: Seimbangkan Waktu Online dan Offline

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement